Dakanews.id- Pansus 24 DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas pajak daerah dan retribusi daerah mengundang pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bekasi. Seperti PHRI, Cikarang Listrindo, Indonesia Power dan Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia.
Ketua pansus 24, Jamil menjelaskan pembahasan raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan turunan dari perubahan undang undang nomor satu tahun 2022.
Di raperda ini dijelaskan ada beberapa item objek pajak daerah yang dihapuskan. Serta ada penambahan objek pajak daerah, seperti pajak listrik untuk swasta, pajak apartemen dan tempat tinggal pribadi yang disewakan.
“Sebelumnya tidak bisa memungut pajak daerah soal listrik swasta, sekarang bisa. Bahkan seperti apartemen dan kontrakan atau kos-kosan,” jelas Jamil.
Jamil menjelaskan, setidaknya ada 18 jenis retribusi daerah yang dihilangkan. Tentunya, ini semua harus dibahas secara detail supaya potensi pendapatan daerah masih bisa maksimal.
“Sekitar 18 item retribusi yang dihilangkan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagaimana menggali retribusi dari potensi yang lainnya,” tambahnya.
Sementara itu perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia, Vhony Sumiati menjelaskan dirinya tidak keberatan dengan adanya peraturan tersebut. Ia menjelaskan harus ada kesadaran bersama untuk sama-sama taat pajak guna membangun daerah.
Ia pun mengajak semua pelaku usaha yang ada di kabupaten bekasi untuk sama sama membangun bekasi. Selain itu, ia meminta supaya aturan ini berlaku untuk semua. Sehingga semua pelaku usaha bisa membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. (rls)