SAEFUL ISLAM, SH./ ANGGOTA KOMISI III
Daka-Untuk mencegah pencemaran lingkungan dibutuhkan kesadaran bersama bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bekasi. Pemerintah juga harus bersikap tegas terhadap siapa saja yang melakukan pencemaran lingkungan.
Sanksi tegas harus diterapkan semaksimal mungkin. Sehingga bisa mencegah adanya pencemaran lingkungan yang masih marak terjadi di Kabupaten Bekasi. Apalagi Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industry yang memang potensi untuk pencemaran lingkungan sangat besar sekali. Sehingga, ketika tidak diatur secara tegas dan adanya sanksi maka akan terus terjadi pencemaran lingkungan. Mulai dari membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, hingga membuang limbah cair industry di sungai.
Soal membuang limbah cair di sungai, ini kerap terjadi di Kabupaten Bekasi. Dampaknya, selain akan merusak kualitas air juga mengancam biota yang ada di dalam air tersebut. Bahkan, bisa mengancam para petani yang ada di wilayah bagian utara Kabupaten Bekasi. Sebab, sungai yang dijadikan tempat membuang limbah cair melintas ke utara dan digunakan para petani untuk mengairi sawahnya.
Di bagian hulu juga akan terkena dampak yang sama. Sebab limbah cair yang dibuang ke sungai biasanya mengeluarkan bau yang tidak sedap. Warga yang tempat tinggalnya dilintasi sungai tersebut akan terganggu. Dan yang lebih penting lagi adalah sungai bukanlah tempat untuk membuang sampah atau limbah apapun. Karenanya keberadaan sungai harus dijaga supaya bisa memberikan manfaat. Bukan malah dijadikan tempat membuang limbah cair. Banyak mata rantai yang terancam jika kondisi ini dibiarkan terus menerus.
Pemerintah harus tegas terhadap pelaku pengrusakan lingkungan. Sanksi denda dan pidana bisa diberlakukan untuk memberikan efek jera. Selain itu, sebelum diberlakukan sanksi denda dan pidana diumumkan ke public terlebih dahulu perusahaan mana saja yang membuang limbahnya sembarangan. Apalagi kalau limbah tersebut merupakan limbah bahan beracun berbahaya (B3).
Jika sanksinya berbentuk administratif, atau perdata pihak perusahaan tentu akan dengan mudah melanggarnya. Ini dikarenakan pihak perusahaan merasa punya uang untuk menyelesaikan sanksi tersebut. Jalan keluarnya adalah meminta komitmen perusahaan untuk sama-sama menjaga lingkungan. Dan jika mereka melanggar diterapkan sanksi pidana.
Tinggal bagaimana pemerintah daerah mau atau tidak menerapkan sanksi tersebut. Jangan sampai pemda hanya tegas di awal saja. Kalau persoalan ini tidak pertegas pelaksanannya lambat laun wilayah Kabupaten Bekasi akan tercemar semuanya. Dampaknya kita semua akan selalu hidup berdampingan dengan pencemaran. Dan pada akhirnya kesehatan yang menjadi taruhannya.
Keberadaan kawasan industry memang menjadikan daerah berkembang pesat. Tetapi jika tidak diantisipasi mengenai limbahnya, akan membuat wilayah tersebut berbahaya. Karenanya dibutuhkan regulasi yang tepat dan tegas dalam pelaksanaannya. Dan kita semua harus tunduk kepada regulasi yang ada. Jangan karena punya uang lantas bisa melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.
Munculnya para relawan peduli lingkungan yang ada di Kabupaten Bekasi harus dirangkul pemerintah. Karena mereka selain bisa menjaga sungai dari limbah padat, juga bisa membuat daerah di sekitar sungai menjadi rindang dan bersih. Jika sepanjang sungai yang ada di Kabupaten Bekasi bisa ditata seperti itu, akan menguntungkan pemerintah itu sendiri. Soalnya, pemerintah tidak perlu repot-repot membuat tim untuk menangani persoalan sampah di sungai.(rls)