BEKASI MASIH BUTUH BANGUNAN SEKOLAH BARU

Komentar

HJ. FATMAH HANUM, S.Pd.I.

ANGGOTA KOMISI IV DPRD KABUPATEN BEKASI

Terobosan pemerintah daerah dalam melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 perlu diapresiasi. Walaupun masih banyak protes di kalangan masyarakat, namun dengan adanya terobosan menandakan kalau pemerintah serius dalam menjalankan PPDB tesebut. Persoalan seperti zonasi sampai saat ini juga belum bisa dituntaskan karena sistem yang ada. Sehingga perlu adanya peningkatan atau perbaikan sistem yang digunakan.

Proses penerimaan peserta didik baru tahun 2024 menggunakan aplikasi bebunge yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten bekasi. Sebelumnya pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan provider atau sistem. Namun, di tahun 2024 pemerintah memberanikan diri untuk menggunakan aplikasi sendiri. Hasilnya, aplikasi sering hank karena banyaknya yang akses disaat bersamaan. Sehingga menimbulkan keresahan tersendiri di tengah masyarakat. Keberadaan aplikasi ini banyak dikeluhkan oleh calon orang tua siswa karena sering terjadi gangguan atau hanks. Bahkan untuk program zonasi kadang terdapat kesalahan mengenai jarak antara sekolah dengan rumah orang tua calon siswa. Sehingga calon siswa bisa dirugikan karena harus terpental dari persaingan.

Menurut Fatmah, niatan pemerintah Kabupaten bekasi membuat aplikasi untuk PPDB wajib kita apresiasi. Setidaknya pemerintah dengan membuat aplikasi berusaha meningkatkan pelayanan. Namun jika dalam perjalanannya terdapat kendala atau kesalahan harus kita lakukan evaluasi. Persoalan yang ada saat ini harus dijadikan bahan masukan untuk perbaikan pelayanan. Sebab tidak ada sistem yang sekali launching langsung sempurna, perlu ada perbaikan-perbaikan sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal.

Masih menurut Fatmah, daya tampung sekolah menengah pertama di Kabupaten Bekasi masih diangka 50 persen. Sementara lulusan sekolah dasar tingkat Kabupaten Bekasi berjumlah kurang lebih 20 ribu. Artinya masih ada 10 ribu calon siswa baru yang tidak bisa ditampung oleh sekolah negeri. Ini semua jika tidak dicarikan solusinya akan menimbulkan permasalahan baru di Kabupaten Bekasi. Apalagi ini masih berkaitan dengan pendidikan dasar. Jangan sampai anak-anak usia sekolah ini harus putus sekolah gara-gara tidak diterima di sekolah-sekolah negeri.

Adapun solusinya menurut Fatmah, pemerintah harus menambah gedung atau unit sekolah baru. Kalau ini tidak dilakukan, maka kondisi seperti ini tidak akan pernah terselesaikan. Apalagi laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Bekasi saat ini mencapai angka enam persen, baik dari angka kelahiran atau urban. Angka enam pesen menurutnya sangat tinggi sekali. Jadi harus diimbangi dengan percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Jangan sampai pertumbuhan penduduk cukup pesat tetapi pembangunan berjalan di tempat.  

Solusi berikutnya adalah dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak Bekasi. Pemerintah daerah dikabarkan akan memberikan seribu beasiswa pendidikan untuk mengatasi tidak tertampungnya anak didik di tingkat SMP untuk sekolah di swasta. Sehingga mereka bisa tetap sekolah dengan biaya dari pemerintah. pertanyaannya adalah apakah anak-anak yang bersekolah di sekolah wasta akan diberikan beasiswa atau hanya anak-anak tertentu saja. Jika program ini dijalankan, harus ada kajian yang mendalam. Sehingga tidak ada kecemburuan di tengah masyarakat yang menambah persoalan baru lagi.

Solusi selajutnya adalah pemerintah harus mampu mengakses anggaran dari pusat untuk membangun gedung baru. Sehingga pembangunan infrastruktur pendidikan tidak bergantung seratus persen dari APBD. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk menambah bangunan sekolah. Kalau kita selalu mengandalkan dari APBD maka pembangunan gedung-gedung sekolah di Kabupaten Bekasi tidak akan pernah selesai. Sebab anggaran yang ada cukup terbatas dan harus digunakan untuk semua dinas. Jika kita bisa mengakses bantuan pusat di luar APBD seperti dana alokasi khusus tentu akan membantu mengatasi persoalan infrastruktur pendidikan, walaupun tidak sepenuhnya. Atau bisa  juga menggandeng pihak swasta dengan program CSRnya.  

Kementerian pendidik melalui surat edaran telah menetapkan jumlah siswa satu kelas berjumlah 32 orang. Sehingga jumlah siswa yang tidak tertampung tidak bisa dipaksakan. Sementara untuk sekolah dengan sistem dua sif sifatnya hanya sementara dan tidak boleh berlaku selamanya. Jalan satu satunya untuk menampung para siswa tersebut harus membangun gedung baru. (**)

Exit mobile version