DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Pansus Bahas Tata Tertib Dewan 2024-2029

Komentar

dakanews-DPRD Kabupaten Bekasi membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan tata tertib dewan periode 2024-2029. Pembahasan tatib ditargetkan selesai dalam waktu dua puluh hari sesuai dengan mekanisme yang ada.

Ketua sementara DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin menjelaskan, pembentukan pansus tatib ini adalah rangkaian yang harus dilakukan setelah terbentuknya susunan fraksi. Sehingga yang menjadi anggota pansus ini adalah perwakilan dari masing-masing fraksi.

“Ini adalah rangkaian yang harus ditempuh. setelah terbentuknya tatib dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yaitu pembentukan komisi,” jelas Muhtada.

Menurut Muhtada pembahasan tatib ini nantinya apakah tinggal melanjutkan yang sudah ada atau merevisi saja. menurutnya tinggal dilihat kebutuhannya. Sebab, masing-masing pimpinan dan periodesasi dewan memiliki gaya yang berbeda.

“Ya tinggal dilihat apakah memang harus membuat serba baru atau melanjutkan yang sudah ada, kan masing-masing punya ciri khasnya,” tambahnya.

untuk menentukan itu semua, Muhtada menjelaskan pansus akan berdiskusi dan melakukan konsultasi ke kemendagri serta kunjungan ke daerah lain yang sudah memiliki tatib. Sehingga apa yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Nanti kita akan konsultasi juga ke Kemendagri dan daerah lain supaya mendapatkan pandangan dan masukan,” bebernya.

Setelah tatib disetujui dan disahkan, maka agenda berikutnya adalah menetapkan alat kelengkapan dewan seperti komisi dan penetapan ketua dan pimpinan DPRD definitif. Setelah itu, maka selesai sudah tugas pimpinan DPRD sementara. (rls)

Exit mobile version