RAPAT PARIPURNA NOTA PENJELASAN BUPATI ATAS PERUBAHAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2023

Komentar
X
Bagikan

DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati bekasi, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor delapan tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua DPRD kabupaten bekasi Ade Sukron menjelaskan perubahan ini merupakan turunan dari perubahan undang-undang. Sehingga daerah harus menyesuaikannya.

Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut ditargetkan selesai dalam waktu lima belas hari. Menurut ade, ada beberapa poin yang bakal direvisi dan masuk dalam kategori potensi pajak. Namun DPRD harus mengkaji nya secara mendalam supaya target penarikan pajak tidak malah menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Ade Sukron menambahkan banyaknya potensi pajak daerah harus benar-benar dikaji secara mendalam. Sebab ketika ada penarikan PAD, harus sebanding dengan pelayanan yang ada. Nantinya, aset-aset daerah yang berpotensi bisa mendatangkan PAD bisa dipungut dengan benar. Karena itu, dinas terkait harus dibekali payung hukum supaya tidak ada kesalahan dan hasilnya memang untuk pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *