Kejaksaan negeri kabupaten bekasi melaunching program Jaksa mandiri pangan di desa srimahi kecamatan tambun utara kabupaten bekasi. Program Jaksa mandiri pangan berupa pemanfaatan lahan barang rampasan negara untuk mendukung swasembada pangan nasional. Program Jaksa mandiri pangan merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara kejaksaan Republik Indonesia, kementerian pertanian, PT pupik Indonesia dan perum bulog. Wakil ketua DPRD kabupaten bekasi, Aria dwi nugraha mengapresiasi program yang dilakukan oleh kejaksaan agung yang memiliki sitaan aset untuk digunakan sebagai ketahanan pangan. Dengan begitu aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga. Dan yang lebih penting lagi kolaborasi untuk mewujudkan swasembada pangan bisa terus dilakukan untuk mencapai tujuan yang sudah ditargetkan.


