Daka-Sekretaris Komisi Satu DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil menjelaskan potensi zakat di Kabupaten Bekasi sangatlah besar. Apalagi kalau badan amil zakat nasional (baznas) bisa menggarap di sektor swasta. Tentu ini akan menjadikan Baznas lebih optimal lagi dalam membantu mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bekasi.
Karena itu, menurut Jamil, Baznas harus dibekali payung hukum yang kuat supaya bisa lebih maksimal dalam menggali potensi zakat. Keberadaan perda pengelolaan zakat yang selama ini menjadi payung hukum Baznas isinya kurang menggali potensi zakat yang ada di Kabupaten Bekasi. Sehingga, Baznas menginginkan agar perda nomor dua tahun 2011 tersebut direvisi.
Tujuannya menurut Jamil memberikan senjata kepada Baznas Kabupaten Bekasi untuk lebih maksimal lagi di lapangan. Apalagi, Baznas selama ini terbukti mampu memberikan bantuan secara instan kepada masyarakat. Sehingga keberadaan nya sangat membantu meringankan beban pemerintah daerah.
“Selama ini, baznas hanya mengandalkan sumber zakat dari ASN saja. Karena, untuk masuk ke ranah swasta baznas terbentur dengan peraturan. Sehingga baznas tidak bisa masuk ke ranah industri yang potensi zakatnya cukup besar,” ucap Jamil.
Saat ini, Baznas mengelola dana zakat dari ASN sebesar Rp 16,5 miliar. Angka ini masih cukup kecil. Sehingga keberadaan Baznas perlu mendapatkan dukungan dari semua kalangan.
Apalagi Baznas sudah terbukti mampu menyalurkan dana umat tepat sasaran. Kedepan, Baznas diharapkan bisa menjadi pelopor untuk memberdayakan sektor ekonomi. Seperti memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil menengah. Sehingga keberadaan nya bisa membantu mereka untuk terus berusaha.
Jamil pun mengajak kepada seluruh warga kabupaten bekasi untuk menyalurkan zakat lewat baznas. Karena baznas menjadi wadah yang selama ini sudah terbukti dalam menjalankan tugasnya.(rls)