Oleh: Dra. Hj. ANI RUKMINI, M. Kom. I.
KETUA KOMISI I DPRD KABUPATEN BEKASI
Keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi sudah semestinya ditutup oleh pemerintah. Karena memang sudah ada payung hukumnya. Tinggal bagaimana pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) tegas dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, banyak tempat hiburan malam berkedok menjadi restoran. Padahal dalam praktiknya restoran-restoran ini menyediakan tempat hiburan malam. Bahkan izin yang diterbitkan pun untuk restoran bukan sebagai tempat hiburan.
Dinas Perizinan Terpadu harus jeli saat ada yang mengajukan izin usaha untuk restoran. Harus ditegaskan jangan sampai nanti praktiknya membuka tempat hiburan yang jelas-jelas dilarang. Adanya kasus tempat hiburan yang pekerjanya menggunakan seragam putih abu-abu jelas-jelas menciderai Pemerintah setempat. Selain itu, juga melecehkan para pelajar tingkat SMA sederajat. Karena para pekerja di tempat hiburan tersebut menggunakan seragam sekolah.
Dra. Hj. Ani rukmini menegaskan satpol-pp semestinya tegas dalam menegakkan perda. Apalagi di tempat hiburan malam tersebut pemandu lagunya menegakkan seragam putih abu-abu yang bisa dibilang menciderai dunia pendidikan. Entah yang memakai seragam tersebut benar-benar siswa atau bukan.
Tetapi yang menjadi poinnya keberadaan tempat hiburan malam melanggar aturan yang sudah ada. Menurut Ani rukmini, payung hukum sudah ada, tinggal bagaimana satpol-pp tegas menjalankan aturan tersebut.
Selain itu, Ani Rukmini juga menjelaskan kalau penegakan aturan tersebut tidak semata-mata menjadi tugas pemerintah. Warga juga harus ikut terlibat. Karena, selama ini demandnya sangat banyak. Sehingga butuh kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat.
Karena pemerintah sudah sepakat tidak menarik PAD dari tempat hiburan malam. Konsekuensi nya keberadaan mereka harus ditutup. Jadi pemerintah tidak boleh abu-abu. Harus tegas menindak keberadaan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bekasi. Selama pemerintah tidak tegas, maka keberadaan tempat hiburan malam akan terus ada dan bertambah.
Sebab, Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang terbuka untuk semua. Warganya juga sudah sangat hetrogen. Bahkan banyak pekerja asing atau ekspatriat yang tinggal di Bekasi. Selain itu banyaknya penduduk dari berbagai daerah yang ada di Bekasi. Sehingga kebutuhan akan hiburan terus ada. Dan ini yang dilihat oleh para pengusaha restoran untuk menangkap peluang bisnis.
Mereka mengakali yang tadinya digunakan untuk restoran disalah gunakan untuk membuka tempat hiburan. Wajar saja kalau keberadaan tempat hiburan ini terus bertahan dan terus bertambah. Tinggal bagaimana pemerintah bisa tegas supaya keberadaan tempat hiburan malam ini benar-benar tidak ada di Kabupaten Bekasi.(***)