BUDIONO/ ANGGOTA KOMISI I
Dakanews- Di era zaman digital seperti ini harus direspon dengan cepat dan maksimal. Contohnya, pelayanan perizinan yang segalanya sudah menggunakan sistem online dinilai sangat memudahkan pelaku usaha di Kabupaten Bekasi. Sehingga proses melakukan permohonan perizinan sudah tidak bertele-tele dan memakan waktu yang cukup lama.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Budiono menyoroti soal mekanisme pengajuan perizinan yang ada di Kabupaten Bekasi. menurutnya, sistem perizinan dengan cara online sudah cukup bagus dan efisien.
Namun, konsep perizinan dengan menggunakan sistem online belum berjalan sepenuhnya. Sebab ketika ada pelaku usaha yang mengajukan perizinan selain menggunakan sistem online juga masih menempuh sistem offline. Ini yang masih membuka praktik suap. Jika memang hendak menggunakan sistem online harus sepenuhnya online. Sehingga pelaku usaha berkomunikasinya langsung online semata.
“Perizinan sekarang inikan memang sudah online. Tetapi, pemohon perizinan kadang masih harus ketemu langsung kepada staf. Padahal berkasnya sudah dimasukkan secara online. Harusnya prosesnya online juga. Jangan sampai sistem online hanya pas pengajuan saja,” jelas Budiono.
Namun terlepas itu semua, jika memang pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi harus lebih maksimal. Sehingga investasi yang ada di Kabupaten Bekasi bisa terus meningkat. Dampak positifnya untuk kemajuan perekonomian di Kabupaten Bekasi. Selain itu, juga bisa menyerap tenaga kerja yang maksimal untuk warga Kabupaten Bekasi.
Karenanya, mempermudah perizinan tidak boleh mengesampingkan persyaratan yang ada. Misalnya, mengenai pengolahan limbahnya harus lebih jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai perizinan dipermudah, tetapi mengelola perusahaannya tidak maksimal. Nantinya yang bakal dirugikan adalah warga Kabupaten Bekasi sendiri.
Selain itu, pemda Kabupaten Bekasi juga harus komitmen dan jangan mengeluarkan izin di luar peruntukannya. Misalnya, untuk lahan zona hijau jangan sampai dikeluarkan izin untuk membangun perumahan atau pergudangan. Pengembang harus diarahkan ke lokasi yang sudah diperuntukkan untuk perumahan. Dan lahan zona hijau harus dijaga jangan sampai dialih fungsikan.
Mengenai pembangunan pabrik, setidaknya diarahkan di kawasan industry. Jangan sampai dikeluarkan izin untuk membangun pabrik di luar kawasan. Bagi pabrik yang sudah berdiri di luar kawasan industry jauh-jauh hari harus terus dipantau supaya izinnya tidak kadaluarsa, atau yang belum ada izinnya supaya segera diurus sampai selesai.
“Bagi pendatang baru yang hendak memabangun pabrik lebih baik diarahkan ke kawasan industry. Karena memang di sini sudah ada kawasan. Tetapi, bagi yang sudah lama berada di kawasan industry ya tinggal dibina mengenai perizininan, pembuangan limbahnya,” tambahnya. (rls)