Perda Pengelolaan Pondok Pesantren, Upaya Memaksimalkan Peran Ponpes

Komentar
X
Bagikan

AHMAD ZAMRONI, S.Pd / ANGGOTA KOMISI IV DPRD KABUPATEN BEKASI

Keberadaan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi diharapkan bisa lebih berkembang lagi. Apalagi saat ini sudah ada peraturan daerah (Perda) pengelolaan pondok pesantren. Sehingga pondok pesantren bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.

Di Kabupaten Bekasi terdapat 301 pondok pesantren. Setengahnya berada dalam zona bawah. Artinya kemampuan keuangannya sangat memprihatinkan. Padahal, keberadaannya cukup membantu pemerintah untuk meningkatkan pendidikan warga. Karenanya, pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bekasi sudah mengesahkan raperda pengelolaan pondok pesantren. Sehingga pemerintah memiliki payung hukum jika hendak memberikan bantuan kepada pondok pesantren.

Para pimpinan pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren harus bisa berperan aktif untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Sehingga apa yang diharapkan para pengelola pondok pesantren ini bisa terwujud demi kebaikan bersama.

Apalagi jika merunut sejarahnya, pondok pesantren memiliki peran penting di masa perjuangan. Di Kabupaten Bekasi sendiri juga terdapat pondok pesantren yang cukup tua. Seperti pondok pessantren attaqwa yang ada di Kecamatan Babelan dan pondok pesantren baqiyatussolihat yang ada di Cibarusah. Pemerintah harus memperhatikan keberadaanya. Sumbangsih pemerintah sangat diharapkan untuk kemajuan pondok pesantren.

Pondok pesantren dengan gayanya yang unik telah menjadi model pendidikan tersendiri. Jika masa pandemic kemarin banyak sekolah yang melakukan pendidikan daring, justru pondok pesantren memilih untuk pendidikan tatap muka dengan model karantina full. Guru tidak diperkenankan keluar masuk pesantren. Dan orang tua santri tidak diperbolehkan untuk menjenguk anaknya. Sehingga para santri terbebas dari interaksi luar. Dan kegiatan belajar mengajar bisa terus berlangsung dengan aman dan maksimal.

Kelebihan seperti ini tidak dimiliki oleh sekolah-sekolah biasa. Baik yang bernaung di bawah pemerintah atau swasta. Model seperti ini sangat membantu orang tua santri. Apalagi setelah dilakukan pembelajaran jarak jauh yang menggunakan perangkat smart phone menambah kuantitas siswa untuk bersentuhan dengan hand phone. Padahal, sebelumnya anak-anak sangat dibatasi dengan gadget tersebut. karena selain bisa menyita waktu, juga dikhawatirkan dapat mengakses situs-situs terlarang. Tetapi, kini sudah semacam menjadi kebutuhan dan sulit untuk dipisahkan.

Tetapi, di pondok pesantren itu semua bisa diminimalisir. Bukan berarti anti dengan perkembangan zaman, tetapi memberikan batasan pada santri supaya tidak terlalu menggunakan gadget setiap harinya. Model seperti ini hanya bisa dilakukan oleh pondok pesantren. Karenanya, keberadaannya sudah sepantasnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Sehingga antara pondok pesantren dan pemerintah bisa selalu bersinergi untuk sama-sama meningkatkan kecerdasan anak bangsa.

Dengan adanya Perda Pengelolaan Pondok Pesantren ini diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk kemajuan ponpes yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebab, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak membantunya. Yang dibantupun harus seluruh pondok pesantren yang administrasinya sudah lengkap. Jangan sampai yang dibantu hanya pondok tertentu. Sementara pondok lainnya diabaikan.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *